Oleh: kris | 6 November 2007

Wali Kota Surabaya Terancam Diberi Memo

http://www.korantempo.com/news/2001/10/22/Nusa/153.html

Akibat menghilang 25 hari, DPRD memutuskan untuk memanggil wali kota.

SURABAYA — Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro terancam diberi Memorandum (peringatan) I setelah sekitar 25 hari menghilang. Soal ini menjadi pembicaraan hangat dalam rapat Panmus (Panitia Musyawarah) DPRD Surabaya, Selasa (22/10). Sebab, selama ini banyak masalah yang muncul ke permukaan. Salah satunya adalah tak kunjung usainya kasus Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sukolilo yang di blokir warga.

Dalam rapat yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, akhirnya menghasilkan keputusan pemanggilan Cak Narto –panggilan akrab Sunarto– ke rapat DPRD, Selasa (23/10), pukul 13.00 WIB. “Kita akan minta penjelasan kepada wali kota tentang masalah-masalah yang berkembang, khususnya masalah sampah,” kata Ketua DPRD Surabaya Muhammad Basuki, yang memimpin rapat tertutup tersebut.

Meski Cak Narto tak diketahui keberadaannya, surat pemanggilan akan tetap ditujukan kepada wali kota. Saat ditanya, bagaimana jika wali kota tidak hadir? Walaupun sebenarnya bisa diwakilkan kepada instansi yang berkompeten, Basuki berharap Cak Narto sendiri yang menghadiri undangan. “Kita tunggu besoklah,” ujar Basuki ketika ditanya keberadaan Cak Narto yang masih tidak jelas tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Ferry Suharyanto, mengungkapkan, rapat Panmus sempat memanas saat membahas keberadaan Cak Narto. Beberapa anggota Dewan melemparkan wacana soal kemungkinan memberikan memorandum I kepada wali kota. Sebab, sudah 25 hari Cak Narto tidak masuk kantor.

Menurut Ferry, seyogyanya Cak Narto sendiri yang menghadiri panggilan yang direncanakan hari ini. Sebab, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, setiap orang mempunyai kewajiban untuk datang jika dipanggil Dewan. Bagaimana jika Cak Narto bersikeras tidak mau hadir? “Kita tunggu sampai pemanggilan ke tiga. Jika tetap tidak diindahkan, yang bersangkutan bisa diancam hukuman 1 tahun penjara,” kata Ferry.

Sampai kini keberadaan Cak Narto masih misterius. Sekretaris Kotamadya Surabaya M. Yasin mengatakan bahwa wali kota masih di Jakarta untuk menghadiri acara Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia). Namun, ada sumber lain yang mengatakan bahwa wali kota sedang sakit dan berobat ke Australia atau Singapura. Ketua DPRD sendiri tak tahu persis dimana letak orang nomor satu di Surabaya tersebut. “Saya terakhir kontak dengan beliau tanggal 29 September lalu,” kata Basuki.

Sumber Koran Tempo yang enggan disebut namanya mengatakan, sebenarnya wali kota sedang menghadiri wisuda anaknya yang nomor 3 di Australia. Beberapa hari sebelum Cak Narto ‘menghilang’, salah seorang pengusaha dari PT Pakuwon Jati menghadap wali kota untuk membicarakan masalah jembatan penyeberangan di Jl. Embong Malang yang masih bermasalah itu. “Wali kota saat itu menoleh kepada Pak Yasin sambil berkata, Sin, iki beresno sadurunge aku nyang Ustrali (Sin, ini bereskan sebelum saya ke Australia),” kata sumber tersebut menirukan ucapan wali kota.

Selama wali kota ‘menghilang’, kasus yang paling menonjol adalah tak kunjung selesainya negosiasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya soal penutupan TPA Sukolilo. Penutupan itu dilakukan oleh warga Keputih, yang tinggal di sekitar lokasi TPA, sejak Sabtu (13/10) lalu. Warga jengkel karena merasa di permainkan oleh Pemkot.

Sebelumnya, warga pernah melakukan aksi boikot seurpa dengan cara menutup jalan-jalan masuk bagi kendaraan yang akan membuang sampah di TPA. Akhirnya, wali kota memenuhi tuntutan warga Surabaya setelah sebelumnya bersikeras tidak mau memenuhi permintaan warga. Setelah melalui perundingan yang alot, Pemkot mengabulkan tuntutan warga yang diantaranya menginginkan disediakannya sarana kesehatan, pembuangan sampah harus dilakukan malam hari, pembangunan lampu penerang jalan, tidak ada lagi

pembakaran sampah, pembuatan zona konstruksi yang mengelilingi LPA dan sebagainya. Kesepakatan 13 Oktober 2000 tersebut diteken Wali Kota Surabaya, Ketua Forum Masyarakat Korban Sampah (Formakosas) H. Fathoni, dan Direktur Walhi Jatim Susianto SH. Warga juga masih memberi toleransi kepada Pemkot untuk membuang sampah di Keputih hingga 20 Maret 2002 asal tuntutan itu dipenuhi. Kesepakatan tertulis itu juga disusul kesepakatan susulan bahwa jika terjadi pelanggaran-pelanggaran maka warga bisa menutup TPA sewaktu-waktu.

Ternyata, Pemkot tak menepati janji tersebut sehingga warga kembali melakukan pemblokiran. Hingga kini, kesepakatan belum didapatkan. Dalam pertemuan yang sedianya dilakukan Jumat (19/10), batal dilaksanakan karena warga tak datang. Dalam pertemuan Kamis (18/10) malam, wakil dari Pemkot yang tak menghadiri pertemuan. Rencananya pertemuan lanjutan akan dilakukan Selasa (23/1) hari ini. Pemda kembali akan melayangkan undangan dan berharap warga Keputih menghadirinya untuk menuntaskan masalah sampah tersebut. kukuh sw


Beri tanggapan

Your response:

Kategori