| Ditulis oleh Sandhi Eko Bramono, S.T., MEnvEngSc. | |
| Saturday, 28 May 2005 | |
|
Kasus penolakan masyarakat atas pengoperasian TPST ( Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ) Bojong di Jakarta, serta peristiwa longsornya IPS ( Instalasi Pengolahan Sampah ) Leuwi Gajah di Bandung, merupakan suatu bukti lemahnya sistem penanganan sampah di Indonesia. Di berbagai kota besar di Indonesia, sampah menumpuk dimana – mana, tidak teraturnya waktu pengumpulan sampah oleh gerobak sampah, tidak teraturnya waktu pengangkutan sampah oleh truk sampah, ceceran air sampah menetes di jalan – jalan yang dilalui truk sampah, hingga pengolahan sampah yang tidak dioperasikan dengan benar, merupakan sedikit dari potret buram buruknya penanganan sampah di negeri ini. Tentu kita semua tak dapat memungkiri, bahwa dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mengoperasikan sistem penanganan sampah yang baik. Namun, berapa kisaran biaya yang harus ditentukan untuk mewujudkan hal ini ? Metode perhitungan biaya tentunya mutlak untuk dipahami secara benar bagi para pengambil keputusan di negeri ini, sehingga juga dapat memformulasikan biaya yang dibutuhkan dengan benar. Jika melihat kondisi penanganan sampah yang ada di Indonesia saat ini, dan dengan mengasumsikan bahwa semua dana yang disediakan pemerintah untuk penanganan sampah adalah 100 % terserap sesuai dengan peruntukannya, maka dapat dipastikan bahwa kisaran biaya yang ditentukan masih belum memadai untuk mewujudkan sistem penanganan sampah yang baik dan benar. Sistem Pengumpulan Sampah Sistem pengumpulan sampah didefinisikan sebagai sistem pemindahan sampah dari sumber sampah ( kawasan permukiman, kawasan perdagangan, kawasan industri, dan lain – lain ), menuju ke LPS ( Lokasi Pembuangan Sementara ) sampah. Di Indonesia hal ini umumnya dilakukan dengan menggunakan gerobak sampah. Dari segi sarana, gerobak sampah merupakan piranti pengumpul sampah yang umum digunakan di Indonesia. Biaya investasi dihitung berdasarkan harga satuan gerobak sampah perkapita penduduk yang dilayani, selain biaya investasi untuk pengadaan alat bantu pengumpul sampah ( garu, sekop, atau pengki ). Hal ini dapat dihitung dengan menetapkan jumlah penduduk yang dilayani oleh setiap gerobak sampah, hingga akhir umur teknisnya. Penggunaaan gerobak sampah dengan material yang lebih kuat ( misalnya, penggunaan material baja yang lebih kuat dari material kayu ), akan meningkatkan biaya investasi pada saat konstruksi. Namun dengan memperhitungkan umur teknis yang lebih panjang pada gerobak sampah yang terbuat dari baja, maka dapat dipastikan bahwa jumlah penduduk yang akan dilayani akan semakin tinggi. Hal ini perlu diperhitungkan dengan baik, untuk menentukan, apakah biaya investasi perkapita dari gerobak sampah yang terbuat dari kayu, akan memberikan besaran nilai investasi yang lebih murah atau justru lebih tinggi. Penggunaan gerobak sampah yang terbuat dari material kayu akan memberikan biaya investasi saat konstruksi yang lebih rendah. Namun, dengan umur teknis singkat yang lebih singkat, investasi perkapita dari gerobak sampah yang terbuat dari kayu, justru dapat menjadi lebih tinggi. Biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan dihitung berdasarkan biaya yang harus dibebankan pada masyarakat selaku produsen sampah, yang mencakup gaji petugas gerobak sampah, serta biaya pemeliharaan maupun perawatan gerobak sampah sepanjang umur teknisnya. Biaya investasi maupun biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan gerobak sampah umumnya dibebankan langsung ke masyarakat, melalui iuran yang disetorkan pada RT ( Rukun Tetangga ) masing – masing. Pengadaan gerobak sampah, pengadaan tenaga kerja untuk dijadikan petugas gerobak sampah, pengawasan kinerja petugas gerobak sampah, hingga penggajian petugas gerobak sampah, adalah tanggung jawab dari RT masing – masing. Pada umumya, kisaran biaya yang dibebankan pada masyarakat untuk dibayarkan pada RT masing – masing adalah antara Rp 5.000 – Rp 10.000 / bulan / rumah.
Sistem Pengangkutan Sampah Sistem pengangkutan sampah didefinisikan sebagai sistem pemindahan sampah dari LPS ( Lokasi Pembuangan Sementara ) sampah ke IPS ( Instalasi Pengolahan Sampah ). Di Indonesia hal ini umumnya dilakukan dengan menggunakan truk sampah. Biaya investasi truk sampah dihitung berdasarkan jumlah investasi untuk pembelian truk sampah beserta alat bantu pengangkut sampah ( garu, sekop, atau pengki ), yang dibebankan pada jumlah penduduk yang dapat dilayani hingga akhir umur teknisnya. Hal ini juga mempertimbangkan kualitas truk sampah yang diinvestasikan. Truk sampah yang menggunakan material kayu sebagai bahan penampung sampah, tentu akan memberikan biaya investasi awal yang lebih rendah ketimbang truk sampah yang menggunakan material baja sebagai bahan penampung sampah. Namun jika melihat umur teknis penampung sampah yang terbuat dari kayu adalah lebih singkat, biaya investasi yang dibutuhkan untuk suatu tinjauan rentang waktu tertentu, dapat menjadi lebih mahal karena dibutuhkan investasi tambahan truk sampah dalam kurun waktu yang singkat saja. Sementara biaya investasi tambahan dengan menggunakan truk berpenampung sampah terbuat dari material baja, akan lebih kecil, mengingat keawetannya yang lebih panjang. Biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan truk sampah mencakup biaya penggajian petugas truk sampah, biaya operasional rutin truk sampah ( bahan bakar, olie, ataupun suku cadang ), serta biaya perawatan truk sampah ( untuk perbaikan jika terdapat kerusakan ). Biaya investasi maupun biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan truk sampah, umumnya dibebankan lewat rekening listrik yang dibayarkan setiap bulannya. Umumnya kisaran biaya antara Rp 2.000 – Rp 5.000 / bulan / rumah. Di Indonesia, biaya ini tidak hanya dialokasikan untuk biaya sistem pengangkutan sampah saja, melainkan juga biaya sistem pengolahan sampah. Jumlah yang dibayarkan masyarakat tersebut, hanyalah sebagian dari kebutuhan biaya aktualnya. Sedangkan sisa biaya yang dibutuhkan akan disubsidi oleh pemerintah setempat.
Sistem Pengolahan Sampah Sistem pengolahan sampah didefinisikan sebagai sistem pemrosesan sampah untuk menjadi suatu produk yang memiliki dampak lingkungan yang lebih rendah jika dibuang ke lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan proses konversi sampah menjadi suatu produk yang lebih bermanfaat serta memiliki nilai ekonomis, dan harus memberikan dampak negatif lingkungan yang minim. Jika sampah akan diolah dengan proses penimbunan seperti yang dilakukan pada teknologi lahan urug saniter ( sanitary landfill ) seperti yang banyak dilakukan diberbagai kota besar di Indonesia, pengolahan pendahuluan untuk mereduksi volume sampah adalah hal yang sangat penting, untuk mengurangi penggunaan lahan bagi penimbunan sampah. Pengolahan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis proses, seperti proses pengomposan, gas bio, gasifikasi, pirolisis, insinerasi, ataupun lahan urug saniter. Setiap proses sangat spesifik dalam hal biaya investasi, maupun biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan. Biaya investasi mencakup biaya penyediaan lahan untuk IPS ( Instalasi Pengolahan Sampah ) serta biaya konstruksi IPS itu sendiri. Biaya ini umumnya dibebankan kepada pemerintah setempat, untuk mengolah sampah yang dihasilkan di daerahnya masing – masing. Sementara biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan, mencakup biaya untuk operasional IPS, biaya pemeliharaan dan perawatan IPS, gaji operator IPS, hingga biaya sosialisasi akan dampak dari pengoperasian IPS pada masyarakat sekitar. Selama ini, buruknya penanganan sampah oleh pemerintah, menjadikan rentannya aksi penolakan masyarakat atas pengoperasian suatu IPS. Berdasarkan hal tersebut, biaya sosialisasi haruslah dimasukkan sebagai bagian dari biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan itu sendiri. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai minimnya dampak negatif dari pengoperasian IPS terhadap lingkungan, menjadi suatu rutinitas dalam sistem pengolahan sampah. Jika pemerintah telah mampu menunjukkan kinerja yang tinggi dalam pengoperasian IPS, sedikit demi sedikit, biaya sosialisasi yang semula menjadi suatu biaya rutin berupa biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan, akan teralihkan menjadi biaya investasi. Dalam hal ini, sosialiasi pada masyarakat hanya perlu dilaksanakan satu kali saja, yaitu di awal masa pengoperasian IPS.
Pengkajian Biaya Optimum untuk Sistem Penanganan Sampah Adanya kasus penolakan masyarakat atas pengoperasian TPST Bojong di Jakarta, serta peristiwa longsornya IPS Leuwi Gajah di Bandung, dapat dijadikan momen bagi seluruh masyarakat selaku produsen sampah, mengenai betapa buruknya sistem penanganan sampah di Indonesia. Diperlukan suatu metode perhitungan yang akurat dan sistematis, sehingga benar – benar dapat menghasilkan besaran biaya investasi perkapita, maupun biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan perkapita perhari, untuk menghasilkan suatu sistem penanganan sampah yang baik. Biaya ini kemudian diuji ulang, untuk melihat kemampuan bayar masyarakat ( purchasing power ), terhadap sistem penanganan sampah yang dirancang. Keterbayaran masyarakat menjadi batasan maksimum terhadap selisih biaya yang harus ditanggung pemerintah untuk melakukan subsidi. Tanpa memperhatikan hal tersebut, masyarakat menjadi enggan untuk membayar retribusi sampah, yang berakibat tidak terpenuhinya pendapatan yang seharusnya diterima oleh pemerintah dalam menangani sampah. Hal ini akan berdampak pada rendahnya kinerja penanganan sampah itu sendiri. Di lain pihak, pemerintah harus bekerja keras untuk bisa meminimasi biaya investasi, serta biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan sistem penanganan sampah, namun dengan tetap memperhatikan kinerja sistem persampahan yang dirancang, sehingga dapat meminimasi biaya yang dibebankan pada masyarakat, serta biaya yang harus dikeluarkan pemerintah sebagai subsidi. Dengan hal tersebut, akan diperoleh besaran biaya optimum yang dibutuhkan untuk menghasilkan suatu sistem penanganan sampah yang baik. Dengan perhitungan biaya yang matang, pelaksanaan yang sesuai dengan kriteria perancangan yang disyaratkan, serta minimasi kebocoran anggaran untuk sistem penanganan sampah, diharapkan tragedi yang terjadi di TPST Bojong dan IPS Leuwi Gajah tidak akan terulang kembali. Semoga !
*) Penulis adalah alumnus program pascasarjana School of Civil and Environmental Engineering, UNSW, Australia, ; anggota InSWA ( Indonesian Solid Waste Association ) dan IATPI ( Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia ) ; saat ini bekerja sebagai UNDP ( United Nations Development Programme ) Technical Consultant for Waste Management in Maluku and North Maluku Recovery Programme Kontak dengan penulis : sandhieb@yahoo.com |
|
| Terakhir diperbaharui ( Saturday, 28 May 2005 ) |
pipin widiantoro berkata
sepertinya memang diindonesia sampah dinomor seratuskn, padahalkan dicina punya pembangkit listrik dengan bahan bakar sampah knp kita tidak?