Kenyataannya pihak pemerintah kota tidak menunjukkan kesungguhan untuk menaati kesepakatan yang telah dibuat bersama. Truk-truk sampah terus berdatangan membuang sampah. Merasa diingkari, warga Keputih beramai-ramai mengadukan persoalan itu kepada Kapolresta Surabaya Timur. Akhirnya, Pemkot pun menghentikan pembuangan sampah.
Dirasa belum cukup, Danramil juga turut campur, menjamin tidak akan ada lagi truk-truk pengangkut sampah dan preman yang akan datang lagi.
Persoalan menjadi selesai? Ternyata tidak. Memang, janji dari Pemkot untuk tidak lagi membuang sampah untuk sementara benar-benar ditepati. Tetapi, persoalan-persoalan lain mulai bermunculan.
Provokasi, teror, dan intimidasi sering dialami waraga Keputih setelah kejadian itu. Dengan berbagai cara, Pemkot berusaha membujuk warga Keputih agar bersedia membatalkan tuntutannya. Namun, sebuah pertemuan perundingan yang diselenggarakan Pemkot, belum juga menampakkan hasilnya.
Ini suatu hal yang berhubungan atau tidak, yang jelas kemudian kantor LPA Keputih dibakar oleh segerombolan orang yang identitasnya tidak jelas. Warga dengan serta merta membantah mereka yang melakukan perbuatan itu dengan mengatakan bahwa insiden pembakaran itu adalah upaya provokasi untuk membuat opini pada masyarakat bahwa waraga Keputih telah melakukan tindakan anrkhis.
Untuk membuktikan hal itu, warga Keputih melakukan aksi simpatik pada tanggal 13 Oktober 2000 dalam bentuk istighosah dengan mengundang seluruh pejabat yang terkait, termasuk Walikota Surabaya, Sunarto Sumoprawiro. Namun, rupanya walikota tidak berkenan menghadiri acara tersebut.
Tanpa walikota, acara perundingan tetap berlangsung antara warga Keputih dengan Pemkot dan yang bertindak sebagai saksi adalah WALHI Jatim, Camat Sukolilo, Lurah Keputih, Kapolresta Surabaya Timur serta Chairul Anam (anggota DPRD I/Ketua DPW PKB Jatim). Tetapi, pada dini hari walikota akhirnya hadir dan bersedia menandatangani hasil-hasil kesepakatan.
Poin-poin penting dari kesepakatan itu adalah dibukanya kembali LPA selama satu tahun sejak kesepakatan itu ditandatangani, setelah itu harus ditutup. Hal ini dimaksudkan agar Pemkot punya waktu untuk mencari lahan pengganti untuk pembuangan akhir sampah. Waktu pembuangan sampah juga ditentukan hanya pada malam hari, mulai pukul 21.00 sampai 05.00 WIB.
Hasil perundingan yang cukup melegakan warga Keputih itu tidak berkangsung lama. Tidak lebih dari satu bulan, Pemkot kembali mengerahkan armada truk pengangkut sampah menuju Keputih di luar waktu yang ditentukan. Pada petang hari, sekitar pukul 19.00, ketika warga belum beranjak tidur, truk-truk itu sudah berdatangan dengan membawa bau busuk sampah. Kejadian ini berlangsung terus menerus, sampai hari ini. Pemkot berkilah, hal itu dilakukan karena sampah-sampah yang menumpuk di setiap sudut jalan tidak boleh terlalu lama dibiarkan menggunung, yang berakibat pada terganggunya kepentingan warga lebih luas.
Menurut Sardiyoko, hal itu hanya upaya Pemkot untuk menutupi kelemahannya dalam kebijakan pengelolaan sampah. ”Sistem pembuangan sampah yang dijalankan Pemkot tidak benar. Misalnya, alat operasional armada truk, jumlahnya tidak mencukupi dan tidak layak pakai. Banyak truk-truk yang bocor, hingga sampah yang diangkut berserakan di jalan-jalan raya.”
Alat yang selama ini dipergunakan Pemkot, yaitu mesin incenerator bukan tidak menimbulkan masalah. Di samping tidak efektif, mesin ini juga tidak ramah lingkungan. Karena dari sisa pembakaran yang ditimbulkannya bisa mengakibatkan pencemaran udara. ”Di negara-negara maju, justru mesin ini tidak digunakan lagi,” kata Sardiyoko.
Menurutnya, lebih baik menggunakan sanitery lenvil, yaitu tanah yang digali membentuk setengah lingkaran. Sampah-sampah itu kemudian ditumpuk secara berlapis-lapis dengan dibatasi urukan tanah dengan lapisan terbawah digunakan plastik. Dengan cara ini, sampah bisa didayagunakan untuk pupuk yang bisa menyuburkan tanah.
Di samping itu, terjadi saling lempar tanggung jawab antara pihak PD Pasar dengan Dinas Kebersihan. Menurut PD Pasar, yang berwenang mengangkut sampah di pasar-pasar adalah Dinas Kebersihan, sebagian pajak yang ditarik dari para pedagang juga disetorkan kepada Dinas Kebersihan. Sementara, pihak Dinas Kebersihan menuding balik, bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah yang di pasar-pasar, sepenuhnya ada di tangan PD Pasar. Kalau sudah begitu, siapa yang rugi ? Tentu saja bukan kedua belah pihak itu, tapi para pedagang kecil dan konsumen yang tidak memperoleh hak-haknya atas pajak yang telah dibayar.
(SH/dandik katjasungkana).
EyenthoLic berkata
GmN y indoNesinya kita spy senggak enggany bs SDkt niru jepang kyk gtU..
Yg pntg ningkatin ksdaran msykrt pntingny njaga kbrsihan..