Diolah dari berbagai sumber oleh Christianto.
Konsep pembangunan kota di dunia saat ini sedang mencari bentuk baru yaitu dengan menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan. Beberapa definisi mengenai konsep pembangunan berkelanjutan:
1. Pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang, Laporan “our common future” atau lebih dikenal dengan nama Bruntdand Report, WCED, 1978:8).
2. Upaya peningkatan mutu kehidupan manusia namun masih dalam kemampuan daya dukung ekosistem, IUCN, UNEP and WWF, 1991: 10
3. Adopsi strategi bisnis dan aktivitas yang mempertemukan kebutuhan perusahaan dan stakeholder pada saat ini dengan cara melindungi, memberlanjutkan, serta meningkatkan sumber daya manusia dan alam yang akan dibutuhkan pada masa mendatang, IISD (International Institute for Sustainable Development).
Hal ini disebabkan oleh fakta tentang berbagai dampak terselubung dari modernisasi pembangunan yang menyebabkan timbulnya tragedi kemanusiaan dan bencana ekologis. Banyak persoalan dalam yang diakibatkan dari pembangunan yang berorientasi kekinian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang akhirnya berpengaruh terhadap bangunan perekonomian jangka panjang. Sehingga muncul aneka konsep tentang bagaimana mengelola kota yang berorientasi pada masa depan. Gagasan dan pokok pikiran tentang bentuk baru konsep pengelolaan sebuah kota salah satunya tercetus dalam Agenda 21 yang dirumuskan oleh 178 negara dalam pertemuan konferensi PBB mengenai lingkungan dan pembangunan (UNCED), di Rio de Janeiro, Brasil.
Bentuk baru konsep pembangunan kota masa depan adalah konsep pembangunan berkelanjutan. Di Indonesia agenda pembangunan berkelanjutan telah disusun sebelum krisis multi dimensi berlangsung. Agenda 21 Indonesia memuat formula bahwa dalam upaya mengelola agar pembangunan ekonomi di Indonesia berlangsung secara berkelanjutan dibutuhkan beberapa strategi integrasi lingkungan ke dalam pembangunan ekonomi. Strategi integrasi tersebut meliputi (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan UNDP, 1997):
1. Pengembangan pendekatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
2. Pengembangan pendekatan pencegahan pencemaran;
3. Pengembangan sistem neraca ekonomi, sumber daya alam, dan lingkungan.
Sebagai misal kita ambil contoh Surabaya, dengan angka pertumbuhan 1,75 % pada periode tahun 1990-2000 dan 1,49 % pada tahun 2000-2005, maka diprediksi jumlah penduduk Kota Surabaya tahun 2005 adalah 3.167.616 jiwa (Rencana Tata Ruang Wilayah / RTRW Kota Surabaya 2013). Pemenuhan kebutuhan dasar penduduk kota yang sangat padat di Surabaya menyebabkan permasalahan sosial, ekonomi dan ekologi yang sangat kompleks.
Kota masa depan mengemban misi untuk menjamin peningkatan kualitas kota yang bagi aksesbilitas publik, berwawasan lingkungan, nyaman dan estetis. Untuk itu dibutuhkan agenda bersama yang dibingkai dengan pendekatan yang SHIP (Sistemic, Holistic, Integrated dan Participative) agar mampu mendorong upaya seluruh elemen warga kota.
Misi diatas sejalan dengan program Man and Biosphere yang pernah digagas oleh UNESCO. Suatu kota bukan dianggap sebagai benda mati namun merupakan ecological system, hal ini karena di dalam “kota” didalamnya mencakup spektrum yang sangat luas dan saling mengkait antara unsur biogeography, bioclimate, ekonomi, sosial, budaya, politik dan situasi pembangunan. Hendaknya masyarakat di perkotaan dibentuk kesadarannya atas pemahaman terhadap multikompleksitas human system, sehingga merangsang upaya-upaya partisipatif untuk menjaga proses keberlanjutan kota. Misi kota masa depan mensyaratkan adanya: pertama, terciptanya estetika tata ruang kota yang berkualitas; kedua, peningkatan kesehatan dan keamanan kota; ketiga, peningkatan kelayakhunian tata ruang kota; dan keempat: terwujudnya keterpaduan tata ruang kota. Masing-masing mempunyai hubungan yang erat yang bersifat tidak saling meniadakan.
Penciptaan estetika tata ruang yang berkualitas.
Tata ruang kota yaitu Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (Pemanfaatan resources untuk generasi sekarang dan mendatang dengan prinsip seimbang dan berkelanjutan).
Ruang menurut UU 24/1992 tentang penataan ruang, adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Dalam bagian penjelasan umum ditegaskan bahwa ruang ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi kehidupan dan penghidupan. Sementara konsep lain mengenai ruang ada dalam Rencana Tata Ruang Kota (Kep. Men PU. No. 640/KPTS/1986 ) ;
Rencana yang disusun dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang, yang terdiri dari RUTR, Rencana Detail Tata Ruang, dan Rencana Teknik Ruang Kota.
Lahan (topos) adalah sumber daya utama kota yang sifatnya critical resources, disamping pengadaannya semakin terbatas, juga tidak memungkinkan untuk diperluas, didalam peruntukannya harus terjadi keselarasan antara setting ekonomi, sosial budaya dan lingkungan untuk menciptakan tata ruang yang estetis. Estetis tidak hanya berarti indah tetapi juga taktilitas yaitu perasaan nyaman -membuat krasan atau boleh dibilang home sweat home- yang hanya dapat dirasakan oleh segenap raga dan rasa -tidak kasat mata-.
Kompleksitas permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya di sebuah kota berpengaruh terhadap estetika tata ruang, hal ini umumnya terjadi akibat adanya inkonsistensi penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menitikberatkan pada kepentingan sesaat agenda pembangunan ekonomi yang tidak berorientasi pada masa depan.
Terciptanya estetika tata ruang kota dipengaruhi oleh peningkatan kualitas kesehatan dan keamanan kota. Kualitas dan kesehatan kota membutuhkan strategi dalam penanganan kualitas udara, air dan pangan terjaga, selain itu juga membutuhkan strategi dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas keselamatan penduduk kota. Kedua sasaran tersebut saling mendukung antara satu dengan yang lain -bersifat tidak saling meniadakan-. Peningkatan kesehatan dan keamanan kota merupakan sebuah upaya di aras city stakeholder sebagai sebuah perspektif perimbangan dalam mewujudkan misi pertama kota Surabaya, keterlibatan dan tingkat partisipasi seluruh stakeholder kota untuk mewujudkan kualitas kesehatan dan keamanan kota mutlak diperlukan.
Selamat meruwat kota anda dimanapun anda berada….. ![]()


