Oleh: kris | 19 Juni 2007

Ragam Kebijakan Pengelolaan Sampah

~no 

Dikoleksi dari berbagai sumber oleh: Christianto 

Jika ditilik dari perspektif hukum, kegiatan diaspora pengelolaan sampah berbasis komunitas memiliki acuan pada amanat yang telah ditetapkan dalam konstitusi; Ketetapan MPR RI dan Perundang-undangan Republik Indonesia sebagai berikut:

1. UUD 1945 Alinea IV dari pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang menyatakan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memaiukan keseiahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
2. Undang-undang Dasar 1945, pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
3. Undang-undang Dasar 1945, pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
4. Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


5. TAP MPR No. 04 Tahun 1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004.
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
7. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Tata Ruang, pasal 3 ayat (3) butir d dan 3, pasal 5 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) butir b.
8. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 1 ayat 16, pasal 20 ayat (1), (2) dan (4).
9. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 7 ayat (2), pasal 11 ayat (2), pasal 89 ayat (1) dan (2).
10. Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
11. Kebijakan Nasional Pengelolaan Limbah Padat Dan Cair (AGENDA 21):
Bidang Program A – Minimasi Limbah
Periode 1998 – 2003
? Menetapkan minimasi limbah sebagai salah satu tujuan utama pengelolaan limbah
? Menyusun dan menetapkan target untuk manimasi limbah pada sector industrilkomersil, pengemasan, dan rumah tangga
? Mengurangi dan/atau memusnahkan limbah yang masih perlu dibuang
? Meningkatkan kesadaran dan peranserta masyarakat dalam usaha minimasi Limbah

Periode 2003 – 2020
? Melaksanakan dan mencapai target minimasi limbah
? Melaksanakan program-program yang dicanangkan untuk merubah perilaku konsumsi masyarakat luas secara fundamental guna mencapai usaha minimasi limbah

Bidang Program B – Maksimasi Daur Ulang dan Pengomposan Limbah yang Ramah Lingkungan

Periode 1998 – 2003
? Memperkuat komitmen pemerintah, khususnya departemen terkait seperti
? Departemen PU untuk mengikutsertakan daur ulang dan pengomposan dalam strategi pengelolaan limbah
? Tercapainya tingkat daur ulang dan pengomposan yang berarti di kota-kota terpilih.
? Beberapa perkiraan akan tingkat daur ulang dan pengomposan yang layak secara teknologi maupun ekonomis memberikan angka masing – masing 15 – 25 % dan 20 – 40 % dari total sampah.

Periode 2003 – 2020
Tercapainya tingkat daur ulang dan pengomposan yang optimum pada tahun 2020

Bidang Program C – Peningkatan Tingkat Layanan Umum Jangka Panjang Terlayaninya seluruh masyarakat dengan system yang akrab lingkungan

Periode 1998 – 2003
? Meningkatkan tingkat pelayanan umum sampan menjadi 70 – 80 % untuk kota sedang dan kecil serta 90 – 100 % untuk kota metropolitan dan besar
? Meningkatkan pelayanan umum sanitasi menjadi 85 – 95 % untuk kota metropolitan, kota besar, dan kota sedang serta 75 % untuk kota kecil dan pedesaan

Periode 2003 – 2020
Mencapai tingkat pelayanan umum kepada seluruh masyarakat, baik untuk sampah, limbah cair, maupun tinja untuk seluruh jenis pemukiman.

Promosi Pembuangan dan Pengolahan Limbah yang Akrab Lingkungan

Periode 1998 – 2003
? Untuk limbah industri, pada tahun 2005 semua limbah harus sudah diolah sampai ke tingkat yang memenuhi baku mutu limbah
? Untuk persampahan, semua sampah harus dibuang dengan cara yang akrab lingkungan, TPA yang ada sudah harus mulai diperbaiki kondisi dan system operasinya.

Periode 2003 – 2020
Semua limbah padat, limbah cair, maupun limbah industri harus diolah dan dibuang sedemikian rupa sehingga memenuhi baku mutu limbah dan baku mutu lingkungan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dari semua badan penerima, baik air, tanah, maupun udara.


Beri tanggapan

Your response:

Kategori