Menneg LH ancam hambat kredit 42 perusahaan hitam

Sholahudin Aidil (28/04/2005 – 06:05 WIB)
Jurnalnet.com Jurnalnet.com (Surabaya): Menteri Negara (Menneg) Lingkungan Hidup (LH) Ir Rachmat N Witoelar mengancam akan menghambat penyaluran kredit perbankan bagi 42 perusahaan hitam (pencemar berat). “Menteri lingkungan itu tak memiliki hak eksekusi, karena itu saya bekerjasama dengan berbagai instansi untuk mencegah pencemaran, diantaranya dengan Bank Indonesia,” katanya di Surabaya, Rabu.

Mantan Dubes RI untuk Rusia merangkap Mongolia itu mengemukakan hal itu ketika berdialog sejumlah sivitas akademika Universitas Surabaya (Ubaya) sebelum meninjau Pusat Studi Lingkungan (PSL) Ubaya dan Pusdakota. “Kerjasama dengan Bank Indonesia itu menyepakati kemungkinan untuk mempersulit atau menghambat penyaluran kredit perbankan bagi perusahaan yang masuk kategori hitam,” katanya.

Oleh karena itu, alumnus ITB Bandung itu mengatakan jika sampai Juni tidak ada upaya serius dari ke-42 perusahaan hitam itu untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup, maka ancaman itu akan diberlakukan.

Dalam kesempatan berdialog tentang Efektifitas UU Lingkungan Hidup, mantan Sekjen DPP Partai Golkar (1988-1993) itu juga mengancam akan mencabut Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “Kalau Amdal sudah kami cabut, maka kami akan berkoordinasi pemerintah propinsi atau pemerintah daerah setempat guna mencabut izin perusahaan yang tak memiliki Amdal itu,” katanya.

Namun, katanya, ancaman yang dilontarkan itu bukan berarti dirinya tidak mencoba memberlakukan UU Lingkungan Hidup (LH) akibat banyaknya kasus pencemaran yang ditangani dengan KUHP. “Bukan begitu, karena saya sudah menerapkan UU LH untuk perusahaan yang membakar sampah seenaknya dengan denda Rp9,5 miliar, kemudian PT Newmont dengan denda triliunan rupiah,” katanya.

Masalahnya, katanya, upaya memberi efek jera kepada perusahaan pencemar lingkungan hidup melalui UU Lingkungan Hidup harus dilakukan dengan hati-hati, karena jika tidak disertai bukti yang kuat akan justru digugat balik dengan denda yang tidak kecil pula.

“Karena itu, saya perlu hati-hati, tapi saya juga menempuh cara lain seperti bekerjasama dengan Bank Indonesia dan pemerintah propinsi serta daerah se-Indonesia untuk membagi perusahaan dalam empat kategori, yakni hijau, biru, merah, dan hitam,” katanya.

Menurut dia, dirinya sangat prihatin karena delapan dari 42 perusahaan hitam itu merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), karena itu pihaknya akan mengganti direksi dari BUMN hitam itu jika tidak ada perubahan. “Dari 42 perusahaan hitam itu ada lima diantaranya dari Jatim, tapi BUMN hitam tidak ada di Jatim. Kalau mereka mau masuk kategori hijau, maka mereka harus membangun IPAL (Instalasi Pengolah Limbah),” katanya.

Ia menambahkan bahwa biaya pembangunan IPAL itu tidak sebesar jika dibandingkan kerugian lingkungan yang akan terjadi. “Saya sudah pernah bertanya kepada perusahaan hijau, ternyata mereka hanya menyisihkan dana satu persen untuk mengatasi pencemaran,” katanya.

Dalam kunjungan ke PSL dan Pusdakota (Pusat Pemberdayaan Komunitas Perkotaan) milik Ubaya itu, Menneg LH sempat mengagumi keranjang sakti “Takakura” yang diberi pupuk kompos, kemudian sampah organik dibuang ke dalamnya dan akhirnya menjadi kompos pula. (ant)***

Tinggalkan sebuah Komentar