Sumber: rumahkiri.net
Temu Nasional Aktivis Perempuan Indonesia telah menghasilkan 12 agenda khusus gerakan perempuan untuk tahun 2006-2011. Keduabelas isu tersebut adalah:
1. Perempuan dan Kemiskinan
- Mengkampanyekan penghapusan utang luar negeri
- Advokasi anggaran (nasional dan daerah) yang respon gender dan propoor
- Mainstream data dasar penangggulangan kemiskinan dan data terpilah
- Review dan mendorong revisi kebijakan yang diskriminatif ( yang tidak responsif gender dan tidak propoor)
- Kampanye dan advokasi pemberantasan korupsi
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berbasis gender
- Mendorong lahirnya UU anti kemiskinan
- Mendorong partisipasi perempuan dalam proses pembangunan mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaan
2. Perempuan dan Hukum
- Mengembalikan semua aturan-aturan pada konstitusi UUD ?45 amandemen berperspektif HAM
- Advokasi kebijakan dan pelaku yang tidak responsive gender
- Kampanye tentang hak-hak perempuan dalam hukum
- Mengembangkan penyelesaian hukum alternative yang sensitif gender
- Perlunya pendidikan kritis untuk masyarakat (para Legal)
- Mendorong penyelesaian kasus HAM masa lalu dimana perempuan menjadi korban
- Menolak hukuman mati
3. Perempuan dan Fundamentalisme
- Membangun komunikasi kontinyu dengan kalangan ?netral? dan anti gerakan perempuan
- Menginventarisir isu pemahaman agama yang universal dan lokal dalam paradigma gender
- Memproduksi dan mensosialisasikan tafsir agama berperspektif gender yang belum tergali
- Mempromosikan nilai-nilai pluralisme, kesetaraan dan keadilan secara terus menerus
- Menuntut negara dan ormas besar untuk memperbaiki fundamentalisme garis keras
4. Perempuan dan Politik
- Menciptakan calon alternatif untuk duduk di eksekutif dan legislatif?berikut sistem pendukungnya
- Mengusulkan amandemen UU No 12 Tahun 2002 Tentang Pemilu yang tidak berperspektif perempuan (misalnya pasal 30 dan rekruitmen dengan sistem zigzag)
- Mendorong bentuk affirmative action yang lain dalam rangka membuka ruang yang lebih besar terlibat dalam politik misalnya terbukanya calon independent
- Mendorong partai lokal yang berperspektif gender
- Mengkritisi dan mendorong perubahan perda-perda yang menutup ruang perempuan untuk menduduki jabatan publik
5. Perempuan dan Pendidikan
- Pendidikan alternatif yang berdasar pada nilai-nilai pluralisme, kesetaraan dan keadilan
- Mendesakkan diterapkannya pendidikan dasar 9 tahun yang gratis dan berkualitas
- Mendorong dan menaikkan alokasi anggaran pendidikan
- Membuat kurikulum jangka panjang yang berperspektif gender
- Mendorong pelaksanaan Program pendidikan khusus perempuan yang termajinalkan (misalnya buta huruf dsb)
- Membangun pusat belajar tentang gender yang bisa diakses oleh publik
6. Perempuan dan Teknologi
- Meningkatkan kapasitas perempuan dalam pemanfaatan berbagai teknologi
- Menggunakan teknologi untuk membangun simpul informasi dan komunikasi
- Memperkuat akses pr terhadap teknologi
- Melakukan kampanye teknologi yang ramah perempuan
7. Perempuan dan Media
- Sosialisasi UU pers dan penyiaran yang berperspektif gender (bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers).
- Mendorong gerakan perempuan menggunakan media komunitas dan media lokal sebagai media pencerahan
- Melibatkan pers dalam kegiatan-kegiatan gerakan perempuan, networking dengan asosiasi wartawan Indonesia .
- Mendorong perempuan untuk masuk pada industri media (investor, pekerja media). Dan melibatkan perempuan pelaku media untuk melakukan perubahan.
- Membangun dan memperkuat perspektif gender bagi kalangan media
8. Perempuan dan Budaya
- Menggali dan mensosialisasikan nilai-nilai kearifan lokal yang sensitif gender
- Melakukan kajian kritis terhadap dokumen (teks / bacaan) dan nilai-nilai kearifan lokal
- Melakukan kampanye nilai-nilai kearifan lokal yang sensitif gender melalui kesenian [teks-teks & bacaan]
- Memproduksi bacaan dan audio visual yang berkeadilan gender
- Revitalisasi dan melestarikan nilai-nilai budaya dan situs-situs sejarah
9. Perempuan dan Seksualitas
- Membangun media alternatif sebagai strategi terhadap media mainstreaming
- Membangun sanksi sosial dan code of conduct organiszation terhadap aktivis yang melakukan pelecehan dan kekerasan seksual
- Menggunakan metode yang sensitif terhadap seksualitas perempuan (seperti peer educator/pendidikan sebaya, pendekatan partisipatoris)
- Mengembangkan modul menjadi MATERI DIDIK SENDIRI, yang dibangun berdasarkan pengalaman-pengalaman seksualitas perempuan
10. Perempuan dan bencana
- Membuat data base tentang bencana dan permasalahannya
- Membangun manajemen dan melibatkan perempuan dalam penanggulangan bencana yang berperspektif gender
- Mendesak adanya UU yang melindungi perempuan dan anak sebagai korban konflik
- Mengkritisi dan mendesak RUU atau peraturan tentang penanggulangan bencana termasuk alokasi dana yang berperspektif gender
- Membangun sinergi antar berbagai pihak dalam penanggulangan bencana
- Mendesak negara untuk menyediakan pelayanan trauma healing dan psikososial
11. Perempuan dan SDA
- Mengintegrasikan isu sda dalam gerakan sosial lain
- Mengkampanyekan hak asasi perempuan dalam pengelolaan sda
- Pengelolaan sda berbasis komunitas yang responsif gender ( misalnya petani, nelayan dll)
- Menuntut tanggungjawab negara dan korporasi yang merusak lingkungan hidup dan melanggar hak asasi perempuan dan adat
- Menolak pembayaran utang luar negeri yang bersumber dari eksploitasi sda
- Advokasi kebijakan dan kasus pengelolaan sda
12. Perempuan dan Globalisasi
- Mensosialisasikan isu globalisasi ekonomi dan moneter serta dampaknya ke semua pihak sehingga menjadi isu bersama
- Menolak 3 pilar (deregulasi, privatisasi dan liberalisasi) globalisasi yang tidak berpihak kepada rakyat terutama perempuan
- Seluruh aset industri, termasuk TNC& MNC harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat lokal
- Membangun jaringan perempuan melawan arus neolib
- Kaderisasi dan transfer pengetahuan globalisasi ke kader aktifis
Jakarta, 31 Agustus 2006

