OLEH : CHRISTIANTO[1]
Pembakaran sampah dengan incenerator merupakan cara yang paling mudah dan cepat untuk memusnahkan sampah. Lancar tidaknya proses pembakaran tergantung dari sifat fisik dan kimia sampah, hal ini karena sampah berasal dari sumber yang berbeda sehingga kandungan materi yang mudah dibakarpun juga berbeda-beda. Kondisi tersebut pada akhirnya memerlukan perhitungan dan ketelitian yang rumit. Di Indonesia penggunaan incenerator diterapkan di Kota Jakarta dan Surabaya, akan tetapi terbukti gagal menyelesaikan permasalhan sampah. Bahkan menghasilkan kerugian material yang sangat besar seperti kasus Incenerator di TPA Keputih Surabaya. Mesin inceneratornya sudah tidak bisa dioperasikan, sementara hutang untuk pembelian dan instalasi mesin belum habis terbayar.
Beberapa kerugian pembakaran sampah dengan incenerator yaitu adanya polutan yang dilepaskan, baik ke udara maupun ke media lainnya; biaya-biaya ekonomis dan tenaga kerja; kehilangan energi; ketidaksinambungan; dan ketidaksesuaian dengan sistem pengolahan limbah yang lain. Dioxin adalah polutan yang paling terkenal berbahaya yang dihasilkan dari proses insinerator. Dioxin dapat menyebabkan gangguan kesehatan secara luas, termasuk kanker, kerusakan sistem kekebalan, reproduksi, dan permasalahan-permasalahan dalam pertumbuhan. Dioxin terakumulasi dalam tubuh, melalui rantai makanan dari pemangsa ke predator, terkonsentrasi dalam daging dan susu-mentega, dan, pada akhirnya, terakumulasi dalam tubuh manusia. Dioxin memerlukan perhatian khusus, karena dioxin dapat berada dimana-mana di lingkungan (dalam tubuh manusia) pada tingkatan yang sudah dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan, yang secara tidak langsung juga menunjukkan bahwa populasi yang ada sedang menderita akibat efek yang ditimbulkannya. Secara umum, insinerator merupakan sumber dioxin yang utama. Insinerator juga merupakan sumber utama pencemaran Merkuri. Merkuri merupakan racun saraf yang sangat kuat, mengganggu sistem pergerakan, sistem panca indera dan kerja sistem kesadaran; pencemaran akibat Merkuri tersebar luas. Selain itu, insinerator juga merupakan sumber utama polutan-polutan logam berat, seperti timah (Pb), kadmium (Cd), arsen (As) dan kromium (Cr).
Selain menghasilkan aneka residu yang berbahaya incenerator merupakan teknologi yang sangat mahal dan rumit. Dibutuhkan skill yang tinggi untuk mengoperasikannya, belum lagi biaya perawatannya yang juga mahal. Tak urung masyarakat juga yang akan dirugikan dengan tingginya pajak layanan kebersihan. Tenaga kerja yang terlibat dalam proses incenerator sangatlah sedikit karena semua pengerjaannya dilakukan secara otomatis sehingga menghasilkan sedikit kesempatan lapangan pekerjaan.
Di Negara-negara lain penolakan terhadap penggunaan incenerator semakin besar. Di Amerika Serikat, pelaku bisnis dan dampak dari krisis landfill yang sangat jelas, mendorong pembangunan insinerator secara besar-besaran pada 1980-an. Tetapi booming insinerasi ini menjadi awal gerakan di tingkat akar rumput yang kemudian menutup/membatalkan lebih dari 300 proposal insinerator sampah kota. Para aktivis menuntut standar-standar emisi yang lebih tinggi dan pengurangan subsidi-subsidi, yang sebenarnya secara maya menutup industri insinerasi pada akhir tahun 1990-an.
Di Jepang, negara yang paling intensif menggunakan insinerator di dunia, penolakan terhadap insinerator juga terjadi hampir secara universal, dengan ratusan kelompok anti-dioxin yang beroperasi di skala nasional. Tekanan publik telah membuat lebih dari 500 insinerator ditutup pada beberapa tahun terakhir ini, tetapi perusahaan-perusahaan dan pemerintah Jepang masih tetap menanamkan investasi besar di industri insinerator.
Beberapa data pendukung lain yang bisa dijadikan pertimbangan penggunaan incenerator antara lain :
1. Peraturan perundangan di 15 negara telah memuat pelarangan penggunaan insinerator, dan satu negara, Philipina, telah melarang penggunaan semua insinerator.
2. Hukum internasional juga mulai memuat permasalahan insinerator. Tiga prinsipprinsip dalam hukum internasional – kehati-hatian dini (precaution), pencegahan (prevention) dan pembatasan efek-efek antar kawasan- menjadi konflik insinerasi.
3. Pencegahan dan minimisasi secara luas dijadikan referensi dalam hukum internasional, terutama pada Konvensi Bamako, yang secara terangterangan menjelaskan bahwa incenerator merupakan pilihan yang tidak sesuai dengan praktek-praktek pencegahan dan Produksi Bersih.
4. Konvensi London, OSPAR dan Konvensi Bamako juga memberlakukan larangan atas penggunaan insinerator di laut dan di perairan domestik.
5. Konvensi Stockholm, meski tidak mencantumkan pelarangan terhadap penggunaan insinerator, menegaskan pembatasan yang jelas dalam penggunaannya. Empat dari 12 senyawa kimia yang tercantum dalam Konvensi Stockholm merupakan produk sampingan incenerator, dan Konvensi menyerukan terus menerus untuk pengurangan dan penghapusannya.
Masihkah anda mempertimbangkan penggunaan incenerator untuk menyelesaikan permasalahan sampah ? Sebuah pilihan yang konyol ketika melihat dampak yang telah dijelaskan diatas.
* * ** * * ** * *
——————————————————————————–
[1] Manusia biasa yang tertarik dengan isu pemberdayaan, saat ini sebagai associate member di Pusdakota Ubaya (Pusat pemberdayaan Komunitas Perkotaan – Universitas Surabaya)


boss. di bandung akan dibangun incenerator dengan kedok PLTSa. Gile cekungan kayak bandung mau dibangun incenerator, sama aja membunuh masa depan anak2 tuh.
Oleh: sawung on 8 Januari 2008
at 15:12
Dibandung akan di bangun incernertor dengan kedok PLTSa.
Oleh: sawung on 8 Januari 2008
at 15:15
Incinerator mungkin memang salah satu pemecahan alternatif yang dapat dilakukan pada masalah sampah, sebenarnya harga incinerator buatan lokal masih lebih bagus dari pada buatan luar yang harganya sangat mahal sekali. Tinggal masalah uji kualitasnya saja, saya yakin produk incinerator buatan orang indonesia bisa menjawab permasalahan diatas
Oleh: maxpell on 23 Desember 2008
at 20:01
hmm,,,parah bgt dah cara ini..
menutupi masalah dengan masalah yang lebih besar..
oke bgt yah manusia,,tolonglah berfikir panjang seblum membuat sesuatu yang baru..
Oleh: mmmm on 11 Januari 2009
at 12:44